UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026

    Menimbang

    bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memegang peranan penting untuk menopang sendi - sendi kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga harus dilaksanakan secara efisien, efektif, akuntabel, dan transparan guna mewujudkan kesejahteraan ralgrat sesuai dengan cita- cita dan mandat yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    bahwa untuk mewujudkan cita-cita dan mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan seiring dengan meningkatnya tantangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun faktor eksternal yang masih terus berlangsung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui tiga fungsi utamanya yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi bertujuan mewujudkan sekurang-kurangnya kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar termasuk namun tidak terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pertahanan semesta;

    bahwa untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026 dirancang agar memberikan fleksibilitas bagl Pemerintah untuk melakukan pergeseran anggaran baik belanja Pemerintah Pusat maupun Tlansfer ke Daerah, dan pembiayaan investasi, untuk mendukung prrogram prioritas Pemerintah yang ditqiukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan tetap menjaga tata kelola dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralqfat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

    Catatan

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Agar setiap porang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Undang-Undang ini denngan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.