PMK Nomor 117/PMK.02/2007 Tahun 2007 tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Perusahaan Umum Bulog dalam Rangka Penugasan Pemerintah untuk Melaksanakan Pengelolaan Persediaan, Distribusi, dan Pengendalian Harga Beras Tahun 2007

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 117/PMK.02/2007

    TENTANG

    ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN UMUM BULOG DALAM RANGKA PENUGASAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN PENGELOLAAN PERSEDIAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGENDALIAN HARGA BERAS TAHUN 2007

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras melalui pengamanan stok beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Anggaran Biaya Dan Pendapatan Perusahaan Umum BULOG Dalam Rangka Penugasan Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Persediaan, Distribusi, Dan Pengendalian Harga Beras Tahun 2007;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan Dan Perhitungan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan Dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang 18 Penetapan Rekening Kas Umum Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Memperhatikan:

    Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan;

    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan;

    Surat Menteri Perdagangan Nomor 1294/M-DAG/12/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Penugasan Impor Beras;

    Surat Menteri Perdagangan Nomor 138/M-DAG/2/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penugasan Impor Beras Tahap II;

    Surat Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG Nomor B-642/II/DK.101/10/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Master Budget dan Harga Pembelian Beras Pemerintah Kepada Perum BULOG Tahun 2007;

    Surat Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG Nomor B-86/II/DK.101/02/2007 tanggal 20 Februari 2007 tentang Anggaran Pengadaan Beras Impor 1.000.000 ton;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN UMUM BULOG DALAM RANGKA PENUGASAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN AKAN PENGELOLAAN PERSEDIAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGENDALIAN HARGA BERAS TAHUN 2007.

    Pasal 1

    BAB I

    PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG

    Pasal 1

    Dalam rangka pengamanan ketahanan pangan, Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, melalui pengamanan persediaan beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras.

    Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan Anggaran Biaya dan Pendapatan (Master Budget) Perusahaan Umum BULOG yang memuat Rencana Pengadaan dan Penyaluran Gabah dan Beras, Rencana Pengadaan Karung Pembungkus Beras, Kredit Perusahaan Umum BULOG, Biaya Perawatan Beras, Harga Pembelian Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.

    Tahun Anggaran Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dari tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.

    Pasal 2

    BAB II

    RENCANA PENGADAAN DAN PENYALURAN BERAS

    Pasal 2

    Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (…