KMK Nomor 151/KMK.05/2001 Tahun 2001 tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Badan Urusan Logistik (Bulog) Tahun 2001
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151/KMK.05/2001
TENTANG
ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN BADAN URUSAN LOGISTIK
TAHUN2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik;
bahwa untuk terlaksananya tugas Badan Urusan Logistik tersebut, dianggap perlu untuk menetapkan Anggaran Biaya dan Pendapatan Badan Urusan Logistik tahun 2001;
Mengingat:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tanggal 26 Pebruari 2000 tentang Badan Urusan Logistik;
Memperhatikan:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 tanggal 21 Pebruari 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras;
Surat Kepala Badan Urusan Logistik Nomor B-1014/II/11/2000 tanggal 27 Nopember 2000 perihal Pengajuan Master Budget dan Harga Pembelian Beras Pemerintah kepada Bulog tahun 2001;
Surat Kepala Badan Urusan Logistik Nomor B-97/II/02/2001 tanggal 8 Pebruari 2001 perihal Pengajuan Harga Pembelian Beras Pemerintah kepada Bulog tahun 2001;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN BADAN URUSAN LOGISTIK TAHUN 2001.
Pasal 1
Tahun Anggaran Badan Urusan Logistik berlaku dari tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
Pasal 2
TAHUN ANGGARAN
Pasal 2
Penyediaan plafond kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik untuk Tahun 2001 adalah sebesar Rp.6.268.703.308.138,42 (enam trilyun dua ratus enam puluh delapan milyar tujuh ratus tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tiga puluh delapan 42/100 rupiah) yang berasal dari kredit perbankan dengan rincian sebagaimana tersebut pada Lampiran I keputusan ini.
Anggaran biaya bunga kredit Badan Urusan Logistik Tahun 2001 adalah sebesar Rp.844.574.957.336,90 (Delapan ratus empat puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam 90/100 rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut pada lampiran VII keputusan ini.
Bank pelaksana penyedia kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik adalah bank milik pemerintah dan/atau bank devisa umum lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bank pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib menyampaikan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan dana pinjaman/kredit pengadaan pangan Badan Urusan Logistik dan menyampaikan laporan triwulanan atas penyaluran kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik.
Pasal 3
ANGGARAN BIAYA
Pasal 3
Perkiraan pendapatan Badan Urusan Logistik dari hasil penjualan beras Tahun 2001 adalah sebesar Rp.4.137.678.880.000,00 (empat trilyun seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut pada lampiran III keputusan ini.
Setiap pendapatan Badan Urusan Logistik baik yang berasal dari pengelolaan kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik maupun yang berasal dari pencairan subsidi pemerintah harus langsung disetorkan kepada bank pelaksana kredit Badan Urusan Logistik sebagai pembayaran kembali pinjaman/kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik.