KMK Nomor 176/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Badan Urusan Logistik (Bulog) Tahun 2000
Menimbang
bahwa tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen Logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik;
bahwa untuk terlaksananya tugas Badan Urusan Logistik tersebut, dianggap perlu untuk menetapkan Anggaran Biaya dan Pendapatan Badan Urusan Logistik tahun 2000,
Mengingat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tanggal 26 Februari 2000 tentang Badan Urusan Logistik;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tanggal 13 Nopember 1990 tentang Pembiayaan Pengelolaan Komoditi Pemerintah yang ditugaskan kepada Badan Urusan Logistik;