PMK Nomor 25/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Akuntan Beregister Negara.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.01/2014
TENTANG
AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara;
bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara belum mengatur mengenai pembinaan profesi akuntan;
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Akuntan Beregister Negara;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705);
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AKUNTAN BEREGISTER NEGARA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri.
Kantor Jasa Akuntansi adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi selain asurans.
Register Negara Akuntan adalah suatu daftar yang memuat nomor dan nama orang yang berhak menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
Rekan adalah Akuntan atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembinaan terhadap Akuntan.
Pasal 2
BAB II
REGISTER NEGARA AKUNTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pendaftaran Akuntan, Menteri menyelenggarakan Register Negara Akuntan.
Pelaksanaan penyelenggaraan Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPAJP.
Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
berpengalaman di bidang akuntansi; dan
sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
Seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan diberikan piagam Register Negara Akuntan dan berhak menyandang gelar Akuntan.
Gelar Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan di belakang nama seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan dengan mencantumkan “Ak.”.
Piagam Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengakuan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang akuntansi dengan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini
Piagam Register Negara Akuntan ditetapkan oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri.
Seseorang yang telah menyandang gelar Akuntan dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Akuntan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), yaitu memberikan jasa asurans, dikenai sanksi administratif.
Pasal 3
Bagian Kedua
Pendidikan Profesi Akuntansi
Pasal 3
Pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a mencakup perkuliahan dan ujian sertifikasi akuntan profesional.
Pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
Asosiasi Profesi Akuntan; atau
perguruan tinggi bekerja sama dengan Asosiasi Profesi Akuntan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengikuti pendidikan profesi akuntansi, seseorang harus berpendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Menteri melakukan pemantauan atas penyelenggaraan pendidikan profesi akuntans…