PMK Nomor 216/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Akuntan Beregister.
Menimbang
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara;
bahwa guna menyempurnakan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi akuntan dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Akuntan Beregister yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Akuntan Beregister;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.