PP Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 6 TAHUN 1990

    TENTANG

    ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;

    bahwa berbagai Peraturan Pemerintah yang menyangkut administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersumber dari delapan Undang-undang yang telah dicabut oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988, tidak sesuai lagi dentan perkembangan dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga Peraturan Pemerintah tersebut perlu dicabut dan diganti;

    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);

    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Warga negara ada!ah warga negara Republik Indonesia.

    Tentara adalah Tentara Nasional Indonesia.

    Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.

    Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    Dinas keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    Prajurit sukarela adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan atas kesediaan sendiri.

    Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.

    Dinas keprajuritan purna waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani terus menerus tanpa membagi waktu dengan profesi lain.

    Dinas keprajuritan penggal waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani dengan membagi waktu dengan profesi lain.

    Ikatan dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.

    Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.

    Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukrela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.

    Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.

    Prajurit Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu selama 2 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.

    Prajurit Cadangan Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu selama 5 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.

    Prajurit wajib darurat adalah mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam keadaan bahaya diwajlbkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.

    Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    Pasal 2

    Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum tentara.

    Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 3

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berdasarkan cara memasuki dinas keprajuritannya terdiri atas:

    prajurit sukarela yang meliputi Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela; dan

    prajurit wajib yang meliputi Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib.

    Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia, hanya terdiri atas prajurit sukarela yang meliputi Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

    Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas perwira, bintara dan tamtama.

    Pasal 4

    Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah:

    warga negara.

    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    sudah berumur 18 tahun.

    berkelakuan baik,

    sehat jasmani dan rohani, serta

    tidak sedang k…