PP Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada Diatasnya.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hakhak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya.

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (3)Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104) tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria;

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288) tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada ditasnya.