PMK Nomor 146/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang 146/PMK.01/2006

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 146/PMK.01/2006

    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH

    UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

    YANG MENGGUNAKAN BATUBARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;

    Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA.

    Pasal 1

    Pemerintah memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selanjutnya disingkat PLN, kepada kreditur yang menyediakan pendanaan Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 sepanjang telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 2

    Jaminan Pemerintah diberikan atas kewajiban pembayaran utang PLN kepada kreditur Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang ketidakmampuan PLN membayar kewajiban tersebut adalah akibat dari kebijakan Pemerintah.

    Pasal 3

    Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

    Kebijakan harga jual tenaga listrik;

    Kebijakan subsidi listrik dalam rangka kompensasi fungsi kemanfaatan umum;

    Kebijakan yang mempengaruhi pasokan dan harga batubara; dan

    Kebijakan yang menghentikan atau menunda pelaksanaari/pembangunan proyek yang telah berjalan,

    yang mengakibatkan PLN tidak mampu membayar kewajibannya.

    Pasal 4

    Pemenuhan kewajiban Jaminan Pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Pemenuhan kewajiban pembayaran utang PLN dengan Jaminan Pemerintah pada ayat (1) dilakukan sebagai langkah terakhir (last resort) , setelah terlebih dahulu PLN menggunakan secara maksimal sumber arus kas perusahaan untuk menutup kewajibannya kepada kreditur.